Memuat...
Memuat...
Layanan perlindungan dan rehabilitasi sosial untuk anak terlantar, anak jalanan, dan anak berhadapan dengan hukum
Menerima laporan dari masyarakat atau instansi
Tim melakukan penjangkauan ke lokasi
Melakukan identifikasi dan asesmen kebutuhan anak
Memberikan layanan sesuai kebutuhan (reunifikasi/panti)
Pendampingan berkelanjutan hingga anak mandiri
Seksi Perlindungan Anak - (0562) 391234 ext. 105